Tuturpedia.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja menerbitkan skema penilangan baru di mana surat tilang akan dikirim via SMS atau WhatsApp.
Namun dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (10/5/2024), pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp ini akan dihentikan untuk sementara.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Aan menyebut alasan penghentian sementara tersebut dikarenakan masih adanya proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu,” tutur Aan Suhanan.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa selama proses asesmen tersebut akan ada beberapa rangkaian tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tes tersebut diantaranya adalah penetration testing (pentest) untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung.
Pentest ini akan dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
“Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment, tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” sambungnya.
Oleh karena itu, untuk sementara waktu Korlantas Polri akan menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Linttas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengumumkan terobosan baru untuk mengirim surat tilang yang semula dikirim via pos dengan menggantinya melalui WhatsApp dan SMS.
Kebijakan tersebut diterapkan mengingat beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.
“Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” ujar Latif.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.