banner 728x250

Pengelolaan Suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat: Pemerintah Tunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Penyelenggara Sementara

TUTURPEDIA - Pengelolaan Suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat: Pemerintah Tunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Penyelenggara Sementara
banner 120x600

Solo, Tuturpedia.com – Pemerintah melalui Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan resmi mengirimkan surat bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025, tertanggal 10 November 2025, yang ditujukan kepada Pengageng Sasana Wilapa dan Lembaga Dewan Adat di Keraton Solo. Surat tersebut bertujuan mengatur proses suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat setelah wafatnya raja terdahulu.

Apa yang Diatur dalam Surat?

Surat itu menyebut secara jelas bahwa sejak beberapa tahun terakhir, kepemimpinan Keraton Solo dijalankan oleh Paku Buwono XIII bersama Maha Menteri KGPA Tedjowulan. Dengan wafatnya PB XIII, maka dalam proses suksesi “… segala urusan suksesi harus melalui rembuk bersama Maha Menteri KGPA Tedjowulan”.

Surat juga ditembuskan ke:

– Kementerian Dalam Negeri
– Gubernur Jawa Tengah
– Wali Kota Surakarta
– Panembahan Agung Tedjowulan.

Reaksi dan Agenda Kerabat Keraton

Pihak Tedjowulan mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima. Juru bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, menyebut bahwa surat itu merupakan jawaban atas surat dari Gusti Moeng yang juga dikenal sebagai GKR Wandansari selaku Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Solo.

Lebih lanjut, Tedjowulan memanggil seluruh kerabat Keraton (putra-putri PB XII dan PB XIII) pada 13 November 2025 untuk menggelar rembuk internal di Sasana Handrawina, Keraton Solo. “Dengan siapapun … merangkul, menengahi, bukan mau ikut berebut atau memihak satu pihak,” ujar Pakoenegoro.

Ketegangan dalam Proses Sementara

Meski surat pemerintah sudah dikeluarkan, proses suksesi tidak berjalan mulus tanpa kontroversi. Beberapa fakta penting:

Ada pihak yang mengaku tidak menerima surat tersebut, seperti KPA Ad Nur Wijaya Adiningrat selaku Pengageng Sasana Wilapa era PB XIII.

Dalam pertemuan kerabat, sempat terjadi penobatan secara internal terhadap KGPH Mangkubumi sebagai calon Raja (PB XIV) yang memicu keributan dengan pihak lain.

Status Budaya dan Legal Keraton

Surat pemerintah menegaskan bahwa Keraton Solo merupakan situs cagar budaya yang legalitasnya diatur oleh Undang-Undang Cagar Budaya serta keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2017.

Apa Makna Semua Ini?

Penunjukan Tedjowulan sebagai “pelaksana proses suksesi” menunjukkan bahwa pemerintah central berupaya mencegah kekosongan kepemimpinan (vacuum) di Keraton Solo.

Namun, fakta bahwa tidak semua pihak menerima skema tersebut menunjukkan bahwa akar konflik suksesi masih dalam proses terselesaikan — baik dari sisi adat keluarga, warisan, maupun kekuasaan institusi Keraton.

Rembuk keluarga besar Keraton, di bawah pengawasan pemerintah dan unsur adat, menjadi kunci agar penobatan Raja berikutnya dapat diterima luas dan berjalan damai.

Dengan keluarnya surat Menteri Kebudayaan tanggal 10 November 2025, proses suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kini memasuki fase baru di mana peran KGPA Tedjowulan diakui secara administratif sebagai pengatur sementara. Meski demikian, realitas di lapangan masih dinamis dengan sejumlah pihak yang meragukan atau menolak mekanisme tersebut.

Untuk menjaga stabilitas budaya dan sosial, langkah rembug internal bersama keluarga besar Keraton — dengan campur tangan pemerintah jika perlu — menjadi sangat penting.
Foto: Istimewa

Penulis: Permadani T. Editor: Permadani T.