Indeks
News  

Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Plantungan dan Soko, Masyarakat Desak Pemkab dan APH untuk Tindak Tegas

DPRD Blora lakukan sidak di Desa Plantungan terkait pengeboran minyak ilegal. Foto: Istimewa
DPRD Blora lakukan sidak di Desa Plantungan terkait pengeboran minyak ilegal. Foto: Istimewa

Jateng, Tuturpedia.com – Pengeboran minyak ilegal dengan modus pengeboran air artesis di Desa Plantungan dan Desa Soko, kini telah menjadi perbincangan serius oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah Blora.

Bahkan, mereka menilai serta menduga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tak berani mengambil sikap tegas, Jumat (12/7/2024).

Tentunya apa yang disampaikan oleh sebagian masyarakat ini bukan tanpa alasan, karena dikhawatirkan aktivitas ilegal dengan modus pengeboran air artesis dapat memiliki konsekuensi yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

“Pengeboran minyak ilegal bukanlah hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah kesehatan dan keselamatan. Aktivitas ilegal ini dapat menyebabkan pencemaran air tanah, kerusakan infrastruktur, dan bahkan kebakaran,” ucap Yus, salah satu warga Blora, yang saat ini juga mengikuti ramainya pemberitaan pengeboran minyak ilegal dengan modus pengeboran sumur air artesis.

Selain itu, lanjut yus, pengeboran minyak ilegal juga dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. 

“Maka dari itu untuk mengatasi masalah ini, pemkab dan aparatur penegak hukum perlu bekerja sama untuk menghentikan pengeboran minyak ilegal dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.

“Termasuk mengimplementasikan kebijakan dan peraturan yang ketat untuk mencegah pengeboran minyak ilegal dan memberikan sanksi yang tepat bagi mereka yang melanggar hukum,” tuturnya.

Menurutnya, penting bagi seluruh masyarakat Blora untuk terlibat dalam upaya ini dan memberikan informasi kepada otoritas setempat maupun pemangku kebijakan di pusat, tentang kegiatan ilegal.

“Dengan bekerja sama, kita dapat memastikan bahwa dua desa tersebut tetap aman dan lestari untuk generasi yang akan datang. Pengeboran minyak ilegal tidak dapat diterima dan harus dihentikan segera,” terangnya.

“Dan ini bukan tentang benar atau salah, tapi kita bersama-sama menyelamatkan lingkungan. Sekarang belum, berjalannya waktu pasti itu terjadi. Jangan hanya uang, mengabaikan SOP dan lingkungan,” ujarnya.

Terakhir, dirinya berharap kepada pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum di Blora untuk benar-benar mengambil langkah tegas. Hal itu dikarenakan demi kondusifitas, keamanan serta kelestarian alam.

“Kalau pemkab dan APH tak berani mengambil langkah tegas, perlu yang di atas sana turun tangan dan membentuk tim. Biar apa? Biar tak ada tanda tanya besar di masyarakat. Intinya perhatikan dampak lingkungannya,” jelasnya.

Terlepas dari itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya audiensi jilid dua telah digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Blora, pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Dalam audiensi itu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Front Blora Selatan (FBS) dan Praktisi Penambangan Minyak Bumi dari Sumur Tua wilayah setempat, bongkar pengeboran minyak dengan modus sumur air artesis di Plantungan. 

Praktisi Migas Sumur Tua, Rohmad Dwiyanto Safari. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Salah satu yang bersuara lantang tersebut adalah seorang Praktisi Migas Sumur Tua, yakni Rohmad Dwiyanto Safari, atau biasa akrab dipanggil Gawik. 

“Jadi modus jahat dari pengeboran sumur air artesis di Desa Plantungan adalah palsu belaka, karena yang dicari sebenarnya adalah minyak mentah alias emas hitam cair itu,” ucap Rohmad Dwiyanto.

Bahkan, sambil membawa satu botol sampel air dari pengeboran sumur di Plantungan, dirinya menunjukkan kepada pimpinan audiensi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta perwakilan dari Polres Blora, untuk mencicipi air hasil pengeboran sumur Plantungan tersebut.

“Sekali lagi dan pada intinya, mencari sumber air dari pengeboran artesis hanyalah kebohongan dan tipu muslihat Pipin belaka, karena air yang dihasilkan itu tidak layak dikonsumsi, karena airnya sangat asin, kadar garamnya tinggi seperti air laut dan kalau dikonsumsi bisa menyebabkan kanker. Yang benar mereka hanya mencari minyak mentah, airnya dibuang,” bebernya.

Tak hanya itu, menurutnya hal ini adalah pidana pelanggaran seluruh pasal dalam Undang-Undang RI nomor 22 tahun 200, tentang Minyak dan Gas.

“Jelas ini ilegal drilling dan penambangan liar yang harus segera diambil tindakan, ancamannya adalah penjara 6 tahun dan denda sebesar-besarnya sebesar Rp60 miliar, tutup semua pengeboran ilegal di Blora!” tegasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version
news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912