banner 728x250
News  

Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Plantungan dan Soko, Masyarakat Desak Pemkab dan APH untuk Tindak Tegas

DPRD Blora lakukan sidak di Desa Plantungan terkait pengeboran minyak ilegal. Foto: Istimewa
DPRD Blora lakukan sidak di Desa Plantungan terkait pengeboran minyak ilegal. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Pengeboran minyak ilegal dengan modus pengeboran air artesis di Desa Plantungan dan Desa Soko, kini telah menjadi perbincangan serius oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah Blora.

Bahkan, mereka menilai serta menduga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tak berani mengambil sikap tegas, Jumat (12/7/2024).

Tentunya apa yang disampaikan oleh sebagian masyarakat ini bukan tanpa alasan, karena dikhawatirkan aktivitas ilegal dengan modus pengeboran air artesis dapat memiliki konsekuensi yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

“Pengeboran minyak ilegal bukanlah hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah kesehatan dan keselamatan. Aktivitas ilegal ini dapat menyebabkan pencemaran air tanah, kerusakan infrastruktur, dan bahkan kebakaran,” ucap Yus, salah satu warga Blora, yang saat ini juga mengikuti ramainya pemberitaan pengeboran minyak ilegal dengan modus pengeboran sumur air artesis.

Selain itu, lanjut yus, pengeboran minyak ilegal juga dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. 

“Maka dari itu untuk mengatasi masalah ini, pemkab dan aparatur penegak hukum perlu bekerja sama untuk menghentikan pengeboran minyak ilegal dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.

“Termasuk mengimplementasikan kebijakan dan peraturan yang ketat untuk mencegah pengeboran minyak ilegal dan memberikan sanksi yang tepat bagi mereka yang melanggar hukum,” tuturnya.

Menurutnya, penting bagi seluruh masyarakat Blora untuk terlibat dalam upaya ini dan memberikan informasi kepada otoritas setempat maupun pemangku kebijakan di pusat, tentang kegiatan ilegal.

“Dengan bekerja sama, kita dapat memastikan bahwa dua desa tersebut tetap aman dan lestari untuk generasi yang akan datang. Pengeboran minyak ilegal tidak dapat diterima dan harus dihentikan segera,” terangnya.

“Dan ini bukan tentang benar atau salah, tapi kita bersama-sama menyelamatkan lingkungan. Sekarang belum, berjalannya waktu pasti itu terjadi. Jangan hanya uang, mengabaikan SOP dan lingkungan,” ujarnya.

Terakhir, dirinya berharap kepada pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum di Blora untuk benar-benar mengambil langkah tegas. Hal itu dikarenakan demi kondusifitas, keamanan serta kelestarian alam.

“Kalau pemkab dan APH tak berani mengambil langkah tegas, perlu yang di atas sana turun tangan dan membentuk tim. Biar apa? Biar tak ada tanda tanya besar di masyarakat. Intinya perhatikan dampak lingkungannya,” jelasnya.

Terlepas dari itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya audiensi jilid dua telah digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Blora, pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Dalam audiensi itu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Front Blora Selatan (FBS) dan Praktisi Penambangan Minyak Bumi dari Sumur Tua wilayah setempat, bongkar pengeboran minyak dengan modus sumur air artesis di Plantungan. 

TUTURPEDIA - Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Plantungan dan Soko, Masyarakat Desak Pemkab dan APH untuk Tindak Tegas
Praktisi Migas Sumur Tua, Rohmad Dwiyanto Safari. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Salah satu yang bersuara lantang tersebut adalah seorang Praktisi Migas Sumur Tua, yakni Rohmad Dwiyanto Safari, atau biasa akrab dipanggil Gawik. 

“Jadi modus jahat dari pengeboran sumur air artesis di Desa Plantungan adalah palsu belaka, karena yang dicari sebenarnya adalah minyak mentah alias emas hitam cair itu,” ucap Rohmad Dwiyanto.

Bahkan, sambil membawa satu botol sampel air dari pengeboran sumur di Plantungan, dirinya menunjukkan kepada pimpinan audiensi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta perwakilan dari Polres Blora, untuk mencicipi air hasil pengeboran sumur Plantungan tersebut.

“Sekali lagi dan pada intinya, mencari sumber air dari pengeboran artesis hanyalah kebohongan dan tipu muslihat Pipin belaka, karena air yang dihasilkan itu tidak layak dikonsumsi, karena airnya sangat asin, kadar garamnya tinggi seperti air laut dan kalau dikonsumsi bisa menyebabkan kanker. Yang benar mereka hanya mencari minyak mentah, airnya dibuang,” bebernya.

Tak hanya itu, menurutnya hal ini adalah pidana pelanggaran seluruh pasal dalam Undang-Undang RI nomor 22 tahun 200, tentang Minyak dan Gas.

“Jelas ini ilegal drilling dan penambangan liar yang harus segera diambil tindakan, ancamannya adalah penjara 6 tahun dan denda sebesar-besarnya sebesar Rp60 miliar, tutup semua pengeboran ilegal di Blora!” tegasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.