Kendal, tuturpedia.com – Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan pengawasan ketat terhadap minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Boja.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan dua metode: timbangan elektrik dan pengukuran volumetrik.
Metode ini digunakan untuk memastikan kemasan 1 liter tidak mengalami pengurangan takaran.
“Tidak ditemukan adanya pengurangan takaran di Pasar Kendal maupun Pasar Boja,” ujar Toni.
Terkait harga, Toni menjelaskan bahwa HET untuk MinyaKita seharusnya Rp15.700 per liter.
Namun, masih ditemukan pedagang yang menjualnya dengan harga Rp17.000 per liter.
“Pengawasan di Pasar Boja menunjukkan harga yang masih lebih tinggi dari HET, sehingga kami akan terus memantau supplier dan pengecernya,” jelas Toni.
Toni mengimbau para pedagang untuk menjual minyak goreng dengan harga sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Upaya ini diharapkan dapat melindungi konsumen dan menjaga kestabilan harga komoditas minyak goreng.