Indeks

Pengamat Politik Kritik DPR yang Sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres

Pengamat politik kritik DPR yang sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres. Foto: menpan.go.id
Pengamat politik kritik DPR yang sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres. Foto: menpan.go.id

Tuturpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024).

Dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru disebutkan bahwa presiden berhak menentukan jumlah kementerian, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Artinya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto leluasa dalam menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan kabinetnya.

Padahal, sebelumnya jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian, termasuk kementerian koordinator. 

Sementara, RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengesahkan kedudukan Wantimpres saat ini sebagai bagian dari lembaga negara.

Keputusan DPR RI dalam mengesahkan kedua RUU tersebut dinilai tak melibatkan partisipasi publik. Apalagi, RUU Kementerian Negara dan Wantimpres seolah dikebut, jelang Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilantik pada Oktober 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengungkap alasan pihaknya tak melibatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun draf RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres. 

“Karena ketentuan partisipasi publik itu enggak jelas, apakah harus di pembahasan? Apakah harus di mana? Saya berani mempertanggungjawabkan itu, enggak ada. Makanya kemudian, masing-masing fraksi silakan melakukan diskusi, pemerintah juga begitu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pembahasan kedua RUU ini bukan tiba-tiba karena sudah diagendakan sejak masa sidang yang lalu oleh DPR dan presiden baru menjawab beberapa waktu lalu.

“Dari usulan DPR itu tidak banyak berubah, sehingga pembahasan RUU itu bisa cepat karena pasal yang diubah itu hanya 2 sampai 3 pasal, bukan keseluruhan pasal,” jelas Awiek.

Sejumlah Pengamat Kritik DPR yang Sahkan RUU Kementerian dan Wantimpres

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus menyayangkan keputusan DPR dalam mengesahkan UU Kementerian Negara, yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik. Ia menyebut, pengesahan ini dilakukan hanya untuk melayani kepentingan penguasa.

“RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ini yang disahkan menjadi Undang-Undang itu RUU yang dibahas kilat itu kepentingan politiknya sangat tinggi. Jadi, RUU ini disusun untuk melayani kepentingan elite, kepentingan oligarki,” ujar Lucius, dikutip Jumat (20/9/2024).

Pengesahan UU ini menurutnya juga menjadi wadah untuk mengakomodasi keinginan presiden baru dan menjadikan kabinet sebagai ruang akomodatif untuk menampung berbagai kepentingan politik dari partai-partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari turut memberikan kritik terhadap DPR RI yang tidak melibatkan partisipasi publik yang layak saat mengesahkan dua RUU tersebut.

“Mas Awiek dan teman-teman di DPR kan belum mendengarkan pendapat kita, soal apa masalahnya UU ini disahkan? Dan DPR juga tidak mempertimbangkan soal gagasan publik untuk menolak pengesahan UU ini,” kata Feri dalam pernyataannya.

“Jadi, lebih mirip UU ini dipaksakan. Kita tahulah sebab di belakang itu, karena memang kebutuhan presiden yang akan datang dan yang ada saat ini berkaitan,” tandasnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version