Jakarta, Tuturpedia.com – Khairul Fahmi selaku pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyebutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto seharusnya sudah sejak tahun 2022 lalu.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo baru saja diberikan penganugerahan jenderal bintang 4 dari Presiden Jokowi pada Rabu (28/2/2024).
Kembali menurut pengamat militer, penganugerahan pangkat istimewa Prabowo tersebut jika sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 semestinya diberikan dua tahun yang lalu.
Menurut Khairul, undang-undang (UU) itu mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Meski begitu, beberapa pemberitaan keliru dalam menyebutkan bahwa pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa ini menjadi “kenaikan pangkat kehormatan”.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ucap Khairul Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan jikalau media menyebutnya sebagai pemberian pangkat kehormatan, dianggapnya tidak tepat.
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” jelasnya.
Prabowo telah Memiliki 4 Tanda Kehormatan
Diketahui bahwa ada empat tanda kehormatan di bidang militer utama Prabowo, yakni Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tak mempunyai alasan kalau disebut hal yang tidak layak dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Baginya, tanpa pangkat istimewa tersebut pun Prabowo akan menjadi panglima tertinggi bila ia terpilih sebagai Presiden Indonesia.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” ungkap dia.***
Penulis: Annisaa Rahmah