Tuturpedia.com – Ramai diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus ayah di Semarang yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya. Namun ternyata begini kronologi sebenarnya.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (04/01/2024) seorang ayah menghabisi nyawa anaknya yang berusia 22 tahun hingga tewas.
Tersangka bernama Sutikno Miji ini mengaku nekat menghabisi nyawa sang anak demi menyelamatkan anggota keluarga lainnya.
Kejadian tersebut bermula ketika korban (GS), pulang ke rumah dalam keadaan mabuk membawa pisau dan langsung memasuki dapur.
Saat di dapur ia menemukan sang adik yang tengah membuat sambal dengan sang ibu. Kemudian kedua anak dari Sutikno tersebut terlibat cekcok.
Lalu beberapa menit kemudian sang ibu langsung berteriak memanggil sang suami lantaran sang korban diduga hendak menghabisi nyawa sang adik.
“Cekcok sama adiknya di dapur. Saya waktu itu lagi bikin sambal. Ibunya teriak ‘adiknya mau dibunuh’ habis itu saya langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring,” ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang.
Tersangka Sutikno lalu meminta sang istri dan juga anaknya untuk pergi meninggalkan dapur. Sedangkan ia dan sang korban berduel.
Korban ternyata kerap membuat onar bahkan sudah selama tiga hari terakhir mabuk-mabukkan. Lantaran emosi terhadap sikap dan tingkah laku korban, Sutikno kemudian berpikir untuk melumpuhkan korban dengan memukul kepala korban menggunakan kayu.
“Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela kasih makan,” ujar Sutikno.
Sayangnya, sang anaknya bukannya lumpuh melainkan meninggal dunia di tempat. Saat itu, Sutikno pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pak RT dan juga Pak RW. Ia sendiri mengaku pasrah. Kemudian ketua RW dan RT tersebut melaporkannya ke Polsek.
Akibat kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351. Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun lamanya.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda