Indeks

Pengajuan Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Jadi yang Terbanyak Diterima MK

Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 jadi yang terbanyak diterima MK. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 jadi yang terbanyak diterima MK. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tuturpedia.com – Amicus curiae menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat, pengajuan amicus curiae di sidang sengketa Pilpres 2024 ini menjadi yang terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sejak menangani sidang sengketa pilpres hingga Rabu, 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Fajar menekankan, status amicus curiae yang diterima oleh MK adalah mereka yang mengajukan diri paling lambat pada Selasa, 16 April 2024.

“Majelis hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan atau diterima MK terakhir pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tanggal tersebut,” lanjut dia.

Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Dia menjelaskan, status amicus curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK. Akan tetapi, amicus curiae merupakan bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara ini.

Atas pertimbangan tersebut, maka MK tidak melarang para amicus curiae dalam menyalurkan aspirasinya.

Pengaruh Amicus Curiae dalam Putusan MK

Disinggung mengenai pengaruh dari para amicus curiae dalam putusan MK pada Senin, 22 April 2024, Fajar mengungkapkan hal itu menjadi otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.

Sebagai informasi, hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024. Mereka berasal dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version