Tuturpedia.com – Sidang kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai pada Kamis di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Hal ini juga turut diberitakan di Akun X ICJ, @CIJ_ICJ, Kamis (11/1/24).
Para hakim di Mahkamah Internasional memulai sidang tersebut dengan membuka argumen hukum selama dua hari dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang Gaza.
Dikutip dari laman NPR, hingga sidang gugatan ini berlangsung, Israel selaku pihak tertuduh masih menolak tuduhan tersebut.
Selama sidang berlangsung, Delegasi Afrika Selatan akan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Ronald Lamola dan akan diikuti oleh tokoh politik senior dari partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia.
Sementara itu, Israel telah mengirimkan tim hukum yang kuat untuk membela operasi militernya.
Pengacara Afrika Selatan saat itu meminta hakim untuk menerapkan perintah awal yang mengikat terhadap Israel. Hal tersebut termasuk penghentian segera invasi yang dilakukan Israel ke daerah Gaza.
Presiden ICJ, Joan E. Donoghue mengatakan bahwa dalam pengajuan setebal 84 halaman yang diajukan Afrika Selatan, terdapat pendapat jika tindakan Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober adalah bersifat genosida.
Di sana juga tertulis bahwa serangan tersebut memiliki tujuan khusus, yaitu untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.
Negara tersebut juga menilai bahwa Israel telah gagal mencegah genosida dan melakukan genosida.
Selain itu, Joan mengatakan bahwa Afrika Selatan juga mengklaim Israel melanggar kewajiban dasar yang tercantum pada Konvensi Genosida (PBB).
Dikutip dari laman Anadolu Ajansi, sidang yang berlangsung pada Kamis ini akan berlangsung setidaknya dua jam. Setelah itu sidang akan dilanjutkan dengan argumen pembelaan Israel pada hari berikutnya.
Menjelang persidangan, ratusan pengunjuk rasa pro-Israel berbaris di dekat gedung pengadilan dengan membawa spanduk bertuliskan “Bawa mereka pulang,” mengacu pada sandera yang masih ditahan oleh Hamas. Di antara massa, orang-orang memegang bendera Israel dan Belanda.
Di luar pengadilan, orang lain melakukan protes dan mengibarkan bendera Palestina untuk mendukung langkah Afrika Selatan.
Hingga saat ini, invasi Israel ke Palestina telah menewaskan lebih dari 23.200 warga Palestina di Gaza. Sekitar dua pertiga dari korban tewas adalah perempuan dan anak-anak.
Sementara itu, pejuang Hamas menyerbu beberapa komunitas di Israel dan membunuh sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil. Mereka juga masih menahan sekitar 250 orang lainnya, hampir setengahnya telah dibebaskan.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda