Tuturpedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tuduhan menggunakan ijazah palsu.
Gugatan ijazah palsu Jokowi teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut telah diputus oleh hakim PN Jakarta Pusat dan dinyatakan tidak terbukti pada hari ini, Kamis (25/4/2024).
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan mengatakan, gugatan ini diajukan sejumlah orang, melalui kuasa hukum Eggi Sudjana.
“Perihal ijazah palsu sudah panjang sekali urusannya. Bahkan, ada orang-orang yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu. Hal itu tidak benar, dan akhirnya PN Jakarta Pusat juga menolak gugatan oleh beberapa orang, yang diwakili Eggi Sudjana, dan gugatannya itu dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, Otto mengaku aneh dengan gugatan Eggi. Sebab, justru Jokowi lah yang diminta oleh pihak Eggi, membuktikan bahwa ijazahnya tak palsu.
“Ini sama halnya seperti kami juga sampaikan di Mahkamah Konstitusi, prinsip hukum itu actori in cumbit probatio. Itu selalu saya katakan itu untuk jadi pemahaman bagi masyarakat juga, barang siapa mendalilkan haknya, mendalilkan sesuatu hak, maka dia harus membuktikan dalilnya itu,” papar Otto.
Otto mengaku sedih dengan perkara ini. Sebab seorang presiden dituduh berulang kali soal keabsahan ijazahnya, tapi tanpa disertai bukti yang kuat.
“Ini terus terang saja saya merasa ya gimana ya, sedih juga ya lihat seorang presiden dituduh-tuduh tanpa bukti, itu nggak baik,” kata dia.
Apalagi, diketahui Jokowi tidak menggugat balik pihak-pihak yang memperkarakannya. Menurut Otto, dia dan tim hukum lainnya tidak pernah mendapatkan perintah dari Jokowi untuk memproses hukum orang-orang yang menuduhnya melanggar hukum. Padahal, sudah terbukti bahwa ijazah Jokowi tidak palsu.
“Pak Jokowi sampai sekarang tak ada perintah kepada kami gugat balik atau lapor, tidak ada,” ucapnya.
“Nah itulah yang menjadi penghormatan kita kepada Pak Jokowi yang betul-betul yang siap menjadikan diri seorang presiden yang siap untuk dikritik, bahkan difitnah tidak melakukan upaya hukum,” imbuhnya.
Otto kemudian menegaskan, agar tidak ada lagi oknum yang bahwa Pak Jokowi mempunyai ijazah palsu. Sebab, semua itu tidak terbukti.
Sebelumnya Jokowi juga pernah digugat oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono, dengan perkara yang sama, yakni kepemilikan ijazah palsu.
Namun, gugatan itu juga dinyatakan ditolak, dan justru dia dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda