Indeks
Travel  

Penerbangan Delay atau Dibatalkan? Jangan Khawatir, Ada Kompensasi Menanti!

Kompensasi untuk penumpang saat penerbangan delay. Foto: pexels.com/pixabay
Kompensasi untuk penumpang saat penerbangan delay. Foto: pexels.com/pixabay

Tuturpedia.com – Penerbangan yang ditunda (delay) atau dibatalkan merupakan momen yang menyebalkan dan tidak ingin dialami oleh siapa pun. Sayangnya, hal tersebut juga tidak bisa dihindari.

Kabar baiknya, penumpang yang mengalami penundaan atau pembatalan penerbangan bisa mendapatkan sejumlah kompensasi, lho.

Dilansir pada Senin (16/9/2024), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Pasal 3 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, keterlambatan penerbangan dikelompokkan dalam 6 (enam) kategori, antara lain: 

  • Kategori 1: keterlambatan 30 menit s/d 60 menit.
  • Kategori 2: keterlambatan 61 menit s/d 120 menit.
  • Kategori 3: keterlambatan 121 menit s/d 180 menit.
  • Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit.
  • Kategori 5: keterlambatan lebih dari 240 menit.
  • Kategori 6: pembatalan penerbangan.

Bagi penumpang yang mengalami keterlambatan maupun keterlambatan penerbangan sesuai kategori di atas, berhak mendapatkan kompensasi sebagai berikut.

  • Kategori 1 berhak mendapatkan minuman.
  • Kategori 2 berhak mendapatkan makanan dan minuman ringan.
  • Kategori 3 berhak mendapatkan makanan dan minuman berat.
  • Kategori 4 berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
  • Kategori 5 berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000,00
  • Kategori 6 berhak mendapatkan pengembalian biaya tiket sepenuhnya.

Keterlambatan penerbangan merupakan adanya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan maupun kedatangan. Kemudian dihitung saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau ketika pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Sementara itu, pembatalan penerbangan atau cancelation of flight adalah ketika sebuah penerbangan tidak beroperasi sesuai dengan rencana penerbangan yang telah ditentukan atau dijadwalkan.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version