Indeks
News  

Pendaftaran KPPS Kota Semarang Dibuka, Simak Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen!

Syarat dan dokumen persyaratan untuk daftar sebagai anggota KPPS Kota Semarang. Foto: instagram.com/semarangpemkot
Syarat dan dokumen persyaratan untuk daftar sebagai anggota KPPS Kota Semarang. Foto: instagram.com/semarangpemkot

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rekrutmen berlangsung sejak Selasa, 17 September 2024 hingga Sabtu, 28 September 2024. 

Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.

Bagi yang tertarik untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Kota Semarang, berikut persyaratan serta dokumen yang perlu disiapkan.

Persyaratan Anggota KPPS

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik;
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • Sehat secara rohani;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun jika sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik;
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar riwayat hidup; dan
  • Pas foto berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.

Itu dia syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Kota Semarang. Apakah kamu tertarik, Tuturpedians?***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version