Blora, Tuturpedia.com — Aksi pencurian kayu jati kembali mengguncang kawasan hutan jati Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang SK 185, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung.
Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, menuturkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya diinformasikan oleh Dasir ketua KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) dan pengurus-pengurus KTH mendengar suara keras di pagi hari.

“Pagi itu sepi sekali, lalu teman – teman mendengar suara ‘brang’, seperti pohon jati ditebang. Itu pukul 08.00 WIB,” ujar Surationo, Sabtu (8/11/2025).
Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, Surationo bersama beberapa anggota KTH segera menuju lokasi dan mencoba mengejar pelaku.
“Setelah saya datang bersama teman – teman pukul 14.00 WIB, ternyata benar ada jejak orang mengambil kayu di kawasan KTH kami,” ujar Surationo, Sabtu (8/11/2025) sore.
Namun, pencuri berhasil melarikan diri ke arah hutan yang terjal dan licin sehingga tidak tertangkap.
Meski demikian, tim KTH berhasil menemukan tiga batang kayu jati hasil tebangan liar di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut terdiri dari dua batang kayu jati panjang 2 meter dengan diameter 25 cm, serta satu batang panjang 1 meter diameter 25 cm.
“Kami temukan kayu sudah siap angkut. Karena pelaku kabur, kami amankan kayu itu agar tidak hilang,” tambah Surationo.
Surationo sempat menghubungi Waka ADM Randublatung, Rastin, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp untuk melaporkan kejadian, namun tidak mendapat respons.
“HP Pak Waka centang satu, mungkin tidak aktif. Karena itu kami tetap berjaga di TKP sampai sore agar barang bukti aman,” ujarnya.
Untuk mengamankan temuan tersebut, pihak KTH akhirnya memindahkan seluruh barang bukti ke sekretariat Tempat Penimbunan Kayu (TPK) KTH Mulyo Raharjo Silayang, di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung.
KTH Mulyo Raharjo telah menyiapkan laporan resmi kepada pihak Perhutani dan kepolisian setempat agar kasus ini segera diusut tuntas.
Kasus pencurian kayu jati di kawasan hutan Randublatung diketahui bukan yang pertama kali terjadi. Warga dan pegiat lingkungan berharap aparat keamanan bersama Perhutani memperketat patroli dan pengawasan, guna mencegah kerusakan hutan serta kerugian negara akibat maraknya praktik penebangan liar.
Untuk diketahui, KUPS adalah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Dalam konteks Perhutani, KUPS merujuk pada kelompok usaha yang dibentuk oleh masyarakat atau kelompok tani hutan (KPS) yang telah mendapatkan izin pengelolaan perhutanan sosial.
Tujuan pembentukan KUPS adalah untuk mengembangkan pengelolaan sumber daya hutan agar memberikan manfaat secara lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Perhutani berperan dalam memberikan pembinaan, pendampingan, dan verifikasi terhadap KUPS untuk membantu meningkatkan kapasitas dan produktivitas usaha mereka, yang sering kali melibatkan pengolahan hasil hutan seperti kopi atau pengembangan ekowisata.
KUPS dikategorikan berdasarkan tingkat kemandiriannya, mulai dari kategori Blue (pemula) hingga Platinum (mandiri).















