Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Irfan Agustian Iswandaru, membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan audit investigasi ke Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban.
Audit investigasi dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, terkait dugaan kasus korupsi proyek Ketuwan Park, yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Hasil audit investigasi ini, nantinya akan diserahkan kepada pihak Kejari Blora untuk melengkapi proses penyelidikan, yang secara hukum menangani kasus tersebut.
“Inspektorat Blora selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) diminta Kejaksaan untuk melaksanakan AI (Audit Investigasi),” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan aplikasi WhatsApp, pada Senin (3/6/2024).
“Dan Saat ini tengah dilaksanakan, jika sudah selesai, hasilnya kami serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan ramainya pemberitaan terkait rencana penyelesaian pembangunan Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora yang diduga tidak serius dilaksanakan.
Bahkan, hingga di pertengahan 2023, belum ada titik terang kelanjutan pembangunan objek wisata yang digadang bakal memiliki water boom.
Padahal, berdasarkan rencana awal, Ketuwan Park seharusnya di-launching setelah Lebaran 2023. Akan tetapi, pembangunan yang sudah berjalan kurang lebih hampir 70 persen itu dihentikan, bahkan sebelum Lebaran, karena pihak pelaksana belum mendapatkan pembayaran dari pihak Kades Ketuwan.
Keterangan Kejari Blora
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban terus berlanjut.
Hingga saat ini, lanjutnya kembali, Kejari Blora masih menunggu hasil audit investigasi yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Blora.
“(Kami) menunggu hasil audit investigasi, inspektorat. Audit tersebut untuk mendalami adanya kerugian negara dan hasil audit nantinya akan diserahkan kepada kejari,” terangnya.
Pihaknya juga mengakui bahwa sebelumnya penyelidik telah memanggil 15 orang untuk dimintai keterangan.
“Di antaranya, tim pelaksana, pengelola kegiatan termasuk perangkat, dan kepala desa. Kami akan terus lakukan pendalaman,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.