Blora, Tuturpedia.com – Pemuda Pancasila mengawal penyelesaian sengketa lelang yang melibatkan seorang debitur dengan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Permodalan Nasional Madani (PNM) di Jalan Sudirman, Grojogan, Kabupaten Blora. Hasil audiensi pada Selasa (13/10/2026), pihak PNM disebut menyepakati pengembalian uang sebesar Rp275 juta kepada pemenang lelang.
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Munaji, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini melibatkan debitur, pemenang lelang, dan pihak PNM.
“Hasil audiensi dengan PNM bahwa pemenang lelang akan dikembalikan Rp275 juta. Kemarin juga masih ada sisa dari debitur. Kalau di lelang itu Rp150 juta, yang Rp50 juta untuk menutup, berarti yang Rp100 juta dikembalikan ke debitur. Inilah win-win solution,” ujar Munaji.
Menurut dia, setelah pengembalian uang dilakukan, proses jual beli dan balik nama sertifikat akan dilanjutkan oleh pemenang lelang bersama debitur.
Munaji menjelaskan, nilai utang debitur disebut sebesar Rp49 juta dan objek jaminan telah dieksekusi melalui proses pengadilan. Meski demikian, menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah masih memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan.
“Hutangnya adalah Rp49 juta. Ini sudah dieksekusi oleh pengadilan. Walaupun menjadi pemenang lelang, kalau pemenang lelang dijual lagi kepada debitur, itu sah namanya jual beli. Inilah kami mengawal proses ini sampai perjuangan selesai,” tegasnya.
Ia menyebut proses pendampingan tersebut telah mencapai sekitar 70 persen. Pemuda Pancasila bersama GRIB, kata dia, akan terus mengawal penyelesaian hingga seluruh tahapan administratif dan kesepakatan antarpihak benar-benar tuntas.
Munaji juga menegaskan bahwa kedua organisasi tersebut tidak menerima uang atau imbalan apa pun dalam pendampingan kasus ini.
Tahapan berikutnya dijadwalkan berlangsung melalui audiensi di DPRD Blora. Dalam agenda tersebut, sejumlah pihak, termasuk Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta PNM, disebut akan dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.
Munaji berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan, baik milik negara maupun swasta, agar penyelesaian kredit bermasalah tetap memperhatikan hak-hak masyarakat kecil.
“Ini juga menjadi warning untuk bank-bank, baik BUMN maupun swasta di Kabupaten Blora. Janganlah lelang sepihak, jangan meludikan rakyat kecil. Kalau bank sehat, pasti bank itu berpijak pada rakyat kecil,” pungkasnya.
Sementara itu, Legal PNM, Waji, menyampaikan bahwa audiensi tersebut akan ditindaklanjuti. Ia menyebut persoalan itu berpotensi dianggap selesai setelah para pihak menyelesaikan kesepakatan masing-masing.
Meski demikian, kepastian pelaksanaan pengembalian uang dan penyelesaian administrasi masih menjadi hal penting untuk memastikan kesepakatan tersebut benar-benar terlaksana.
Pertemuan lanjutan di DPRD Blora diharapkan dapat memperjelas penyelesaian sengketa, termasuk proses pengembalian uang dan status sertifikat yang menjadi objek persoalan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














