banner 728x250
News  

Pemprov Jateng Sosialisasikan Pencegahan Praktik Gratifikasi kepada Pelaku Usaha

Pemprov Jateng melakukan sosialisasi antikorupsi untuk pelaku usaha. Foto: Istimewa
Pemprov Jateng melakukan sosialisasi antikorupsi untuk pelaku usaha. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi antikorupsi bersama para pelaku usaha di wilayah setempat. Hal ini karena pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menuturkan, pemberian pemahaman tentang gratifikasi penting untuk pelaku usaha, agar mampu menciptakan iklim usaha yang bebas dari korupsi

Sumarno pun menjelaskan, memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehubungan dengan pekerjaan ialah bentuk gratifikasi atau suap. Terlebih, jika ada permintaan sesuatu dari ASN pada pelaku usaha, maka sudah termasuk tindak pemerasan. 

Seperti halnya pemberian parsel atau hadiah lainnya yang diberikan kepada ASN, maka termasuk bentuk gratifikasi. Karena, ASN telah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah dan cepat.

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” harap Sumarno dalam Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis (8/8/2024).

TUTURPEDIA - Pemprov Jateng Sosialisasikan Pencegahan Praktik Gratifikasi kepada Pelaku Usaha
Pemprov Jateng sosialisasi antikorupsi. Foto: Istimewa

Menurut Sumarno, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan perizinan dan pengawasan berpotensi terhadap praktik gratifikasi. Begitu juga dengan pelaku usaha, berpotensi melakukan gratifikasi, contohnya saat mengajukan izin usaha atau mengikuti proyek pemerintah. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari menerangkan, para pelaku usaha merupakan stakeholder (pemangku kepentingan) yang dilayani oleh organisasinya.

Sampai saat ini, jumlah usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sementara industri menengah besar 4.575 unit.

Lain daripada itu, berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha yakni izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” katanya.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Annisaa Rahmah