Semarang, Tuturpedia.com — Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, masyarakat justru akan mendapatkan keringanan berupa potongan pajak sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku sampai akhir tahun.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa besaran PKB tahun depan tetap sama seperti 2025.
“Untuk tahun 2026 dibandingkan 2025, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah meminta jajarannya segera mengkaji penerapan relaksasi pajak. Diskon yang direncanakan sekitar 5 persen tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus tetap menjaga keberlangsungan pembangunan.
Kebijakan ini muncul di tengah dinamika masyarakat terkait penerapan opsen atau tambahan pajak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Pada 2025, Pemprov Jateng memang menerapkan opsen sebesar 13,94 persen untuk PKB.
Namun saat itu, warga mendapat diskon pada periode Januari hingga Maret 2025 sehingga dampak kenaikan tidak terlalu terasa. Memasuki awal 2026, ketika diskon belum diberlakukan, sebagian masyarakat mulai merasakan beban yang berbeda. Karena itu, opsi relaksasi kembali dikaji.
Sumarno menjelaskan, penerapan diskon tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta kelancaran program pembangunan. Hasil kajian nantinya akan dilaporkan kepada gubernur untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Selain rencana potongan PKB, Pemprov Jateng juga tetap melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Pendapatan dari sektor pajak kendaraan sendiri, menurut Sumarno, sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, terutama jalan, serta pembiayaan pendidikan seperti program sekolah gratis bagi SMA dan SMK Negeri.
Untuk menjaga target pendapatan tetap tercapai, pemerintah akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, termasuk optimalisasi potensi kendaraan baru dan penagihan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mendorong kabupaten/kota agar aktif meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa kajian diskon PKB dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi APBD, serta kesinambungan pembangunan.
“Setelah kajian selesai, akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur untuk ditetapkan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap keseimbangan antara keringanan bagi masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah tetap terjaga.***
Kontributor Jawa Tengah: Rizal Akbar















