Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa (4/6/2024).
Penghargaan WTP tersebut adalah yang ke-13 kalinya secara berturut turut bagi Pemprov Jateng.
Capaian itu diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI, Ahmad Noor Supit kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah.
“Ini tambahan motivasi kita untuk memacu meningkatkan kinerja yang lebih baik, tentunya dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah,” ucap Nana Sudjana.
Secara garis besar, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 yaitu:
- Realisasi pendapatan daerah senilai Rp25,369 triliun atau 96,75% dari target sebesar Rp26,222 triliun.
- Realisasi belanja daerah dan belanja transfer sebesar Rp25,800 triliun atau 93,88% dari anggaran senilai Rp27,482 triliun.
- Pembiayaan netto senilai Rp1,330 triliun.
“Serapan anggaran itulah yang membuat Pemprov Jateng kembali memperoleh WTP,” kata Nana.
Nana menerangkan, dalam LHP ini memang masih ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Jateng.
“Terima kasih atas rekomendasi yang diberikan, kami akan segera tindak lanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa pekerjaan rumah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah di antaranya ialah tingkat kemiskinan di Jateng yang masih tinggi sebesar 10,77 persen.
Sementara angka pengangguran terbuka tercatat sudah mengalami penurunan hampir 1 persen.
“Ini menjadi atensi kami. Kami harus bahu-membahu. Selama kami turun ke lapangan selalu koordinasikan secara internal. Insyaallah kalau sudah diumumkan kami yakin kemiskinan menurun. Pengangguran juga cukup banyak turun,” jelasnya.
Ahmad Noor Supit selaku anggota V BPK RI menyebutkan, BPK wajib melakukan pemeriksaan atas LKPD setiap tahun demi memenuhi amanat undang-undang.
Ia mengatakan, BPK berkomitmen dalam memastikan pengelolaan keuangan publik yang akuntabel dan memberikan rekomendasi tata kelola keuangan daerah agar lebih baik.***
Penulis: Annisaa Rahmah.
Editor: Annisaa Rahmah.