banner 728x250
News  

Pemprov Jateng Dukung dan Mudahkan Masyarakat untuk Urus Sertifikasi Tanah 2024

Pemrov Jateng mudahkan masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah. Foto: Humas Pemprov Jateng
Pemrov Jateng mudahkan masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah. Foto: Humas Pemprov Jateng
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendukung upaya yang dilakukan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah untuk menuntaskan program 1 juta sertifikasi tanah di Jawa Tengah tahun 2024 pada (4/12/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Nana Sudjana usai menghadiri rapat lewat Zoom dalam acara launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional secara serentak oleh Presiden RI, di Balaikota Semarang.

“Kami akan dukung. Memang tadi kendalanya masalah keuangan. Jadi kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat,” ucap Nana Sudjana.

Nana menjelaskan, Pemprov Jateng mengupayakan agar masyarakat dipermudah dalam mengurus sertifikasi tanah.

“Jadi kami akan berkoordinasi, nanti ketika kabupaten/kota kekurangan dana, kami akan mengupayakan dari provinsi. Ini untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama menjelaskan, dari 21 juta bidang tanah di Jawa Tengah, hanya tinggal 1 juta bidang saja yang belum diproses.

Berdasarkan targetnya, sertifikasi 1 juta bidang tanah tersebut diperkirakan selesai pada 2024 mendatang.

Dwi juga menginformasikan bahwa daerah di Jawa Tengah yang masih belum tersertifikasi secara maksimal, yang meliputi Kebumen, Purworejo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, dan Jepara. Sementara itu, Kabupaten Semarang masih sekitar 20 persen.

“Tinggal 1 jutaan, tahun depan insyaallah kita selesaikan,” kata Dwi.

Dwi menyebut, kendala yang terjadi selama proses sertifikasi tanah di Jawa Tengah adalah persoalan biaya pra sertifikasi. Sebab biaya tersebut memang ditanggung masyarakat, namun banyak masyarakat mengeluh kalau tidak memiliki cukup uang untuk biaya tersebut.

“Sebab yang dibiayai BPN itu hanya proses di BPN saja, pra sertifikasi menjadi beban masyarakat sehingga mengganggu sertifikasi tanah di banyak daerah,” ujar Dwi.

Sebagai informasi, biaya pra sertifikasi tersebut sudah disesuaikan dengan SKB tiga menteri, yakni ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Namun, di Jawa Tengah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Nilainya ditentukan oleh masing-masing, sesuai kesepakatan warga dengan pemerintah desa. Sebab, pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah desa.

Di akhir, Dwi menyampaikan agar pemerintah desa dapat memberikan dukungan yang maksimal. Ia juga berharap bupati/wali kota juga turut membantu mendorong niat baik tersebut. 

“Saya minta terutama aparat-aparat dan pemerintah desa juga harus support. Dokumen yang kita ambil untuk sertifikat itu kan dari dokumen desa atau letter C. Ini peran bupati dan wali kota untuk mendorong, karena kita memang bekerja untuk rakyat,” tutup Dwi.***

Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses