banner 728x250
Event  

Pemprov Jateng Ajak Anak Muda Kampanye Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Pemprov Jateng ajak anak muda mengampanyekan dan cegah rokok ilegal. Foto: Humas Pemprov Jateng
Pemprov Jateng ajak anak muda mengampanyekan dan cegah rokok ilegal. Foto: Humas Pemprov Jateng
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama stakeholder mengajak anak muda untuk mengampanyekan gempur rokok ilegal pada (10/12/2023).

Adapun kegiatan kampanye itu bertajuk “Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang, pada Minggu kemarin.

Kampanye tersebut dilakukan melalui seruan yel-yel dan jalan sehat dengan rute melintasi halaman Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Simpang Lima, Jalan Pandanaran, hingga Taman Indonesia Kaya di Kota Semarang. 

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menyampaikan, cukai rokok menjadi salah satu pendapatan negara.

Pendapatan tersebut berupa bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok. 

TUTURPEDIA - Pemprov Jateng Ajak Anak Muda Kampanye Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Sekda Jateng, Sumarno. Foto: Humas Pemprov Jateng

Cukai atau pun pajak dipakai untuk pelaksanaan berbagai program, seperti kontribusi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan masyarakat miskin, peningkatan perekonomian masyarakat penghasil tembakau, bantuan sosial, dan lain-lain.

“Kita harus terus mengampayekan cukai ilegal. Cukai adalah kewajiban dari pengguna barang yang mempunyai dampak terhadap orang lain, seperti rokok, minuman keras, dan sebagainya,” kata Sumarno. 

Cukai rokok, kata Sumarno, menjadi perhatian pemerintah sebab tidak sedikit rokok tanpa cukai yang beredar di berbagai daerah. 

Maka dari itu, pemerintah dan stakeholder akan terus melakukan kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal supaya masyarakat menjadi sadar untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok yang tidak menggunakan cukai. 

Dengan melibatkan pemuda, Sumarno berharap mereka bisa mensosialisasikan dampak negatif rokok ilegal kepada masyarakat. 

Melalui kegiatan itu pula, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar terkait cukai dan bahaya rokok ilegal. 

Sebagai informasi, rokok ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang mempunyai ciri-ciri, di antaranya yaitu rokok tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukkannya, dan pita cukai bekas.***

Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses