Tuturpedia.com – Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Razia tersebut akan diterapkan mulai 1 November 2023.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (1/11/23), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, razia uji emisi ini dinilai cukup efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
“Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ungkap Asep.
Menurut Asep, razia uji emisi ini akan dilakukan secara konsisten guna menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.
Oleh karena itu, Asep mengingatkan agar seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun empat.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” lanjut Asep.
Operasi tilang uji emisi ini akan dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.
“Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.
Sementara untuk waktu pelaksanaan, Doni menjelaskan jika razia akan diberlakukan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut. Dia juga menyebut akan ada sekitar 50 personel yang dikerahkan di masing-masing titik razia.
“Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing. Kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan tersebar di lima titik,” lanjutnya.
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda