Bengkulu, Tururpedia.com – Mengingat masih banyaknya rentenir di tengah masyarakat yang memanfaatkan koperasi sebagai wadah untuk bisnis pinjam-meminjam uang dengan nilai bunga besar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk menindak tegas rentenir yang berkedok mengatasnamakan koperasi.
Terlebih, kata dia, baik rentenir dalam skala kecil maupun besar yang berbadan hukum koperasi juga diminta diberantas dan izin usahanya dicabut.
“Koperasi yang melakukan kegiatan usaha meminjamkan uang dengan bunga tinggi itu dicabut izinnya usahanya,” pinta Tito, Kamis (26/10/2023).
Ia menyebut, para pelaku usaha kecil saat ini sudah diberi kemudahan untuk mendapatkan akses keuangan, seperti melalui kredit usaha ringan (KUR) dan pembiayaan ultra mikro (UMi).
“Kepada masyarakat kita minta untuk tidak meminjam uang ke rentenir. Namun pinjamlah ke bank, seperti pinjaman KUR atau UMi,” jelasnya.
Agar tidak terkena bunga besar, lanjut dia, pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kecil untuk mendapatkan akses permodalan.
Para pelaku usaha kecil diminta hanya meminjam modal atau mengajukan kredit di lembaga resmi seperti perbankan yang saat ini pinjaman di bank sudah memberikan bunga pinjaman rendah dan prosesnya cepat.
“Kami mengimbau dan berharap masyarakat bisa mengajukan pinjaman ke perbankan atau lembaga pembiayaan formal lainnya. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak pinjaman dengan bunga selangit,” pungkasnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda