Tuturpedia.com – Pemerintah Kota Semarang melakukan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga yang sudah mendaftar.
Penyerahan sertifikat PTSL Kota Semarang kembali dilakukan di Kampus Akpelni, Gajahmungkur pada Jumat (19/1/2024) pukul 09.00 WIB. Sebelumnya Pemkot Semarang sudah hadir pada 11 Kecamatan di Kota Semarang.
Penyerahan Sertifikat PTSL tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminnudin. Menurut Iswar, masyarakat Gajahmungkur berhak mendapatkan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah.
“Agar kepastian hukum, ya. Apalagi kepemilikan tanah yang hari ini diserahkan oleh kawan-kawan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.
“Saya kira (dengan adanya) kepastian hukum tentu tidak lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Karena) tujuan dari PTSL kan seperti itu, untuk mensejahterakan masyarakat agar kemudian sertifikat ini bisa digunakan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Iswar memaparkan bahwa sertifikat PTSL diserahkan kepada masyarakat Gajahmungkur sebesar 680-an Sertifikat. Diharapkan sertifkat yang diterima dapat digunakan sebijak mungkin.
“Terdapat 680-an sertifikat yang kami serahkan kepada warga (Gajahmungkur), harapannya semoga dapat digunakan sebijak mungkin. Bebas mau diapakan itu sertifikatnya,” ujarnya.
Di samping penyerahan sertifikat PTSL, ada juga rangkaian acara dari Pemkot Semarang. Seperti Pak Rahman (Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman), Konsultasi Pembayaran Pajak Daerah, Perpustakaan Keliling dan pelayanan informasi publik lainnya.
Sebagai Informasi, Penyerahan Sertifikat PTSL ini dilaksanakan di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Utara, dan Kecamatan Genuk.***
Penulis: CR03
Editor: Nurul Huda