banner 728x250

Pemkot Semarang Ajukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan ke DPRD

Pemkot Semarang mengusulkan dua Raperda HAM dan perhubungan. Foto: Istimewa
Pemkot Semarang mengusulkan dua Raperda HAM dan perhubungan. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan usul dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan dua usulan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, pada Senin (13/5/2024).

Melalui sambutannya, Mbak Ita sapaan akrab Hevearita ini menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,” ucap Mbak Ita. 

Selama ini menurutnya Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan instrumen hak asasi manusia lainnya di tingkat Nasional.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah salah satunya ialah langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum. 

“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu peraturan daerah yang menyelenggarakan hak asasi manusia di wilayahnya,” sambungnya. 

Di sisi lain, untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menuturkan, Raperda menjadi pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang.

Hal itu karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang.

Terlebih, baginya permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang mengenai perhubungan yakni melingkupi dua aspek, yaitu aspek yuridis dan teknis. 

“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan,” ungkapnya. 

Kemudian aspek teknis, kata Mbak Ita, meliputi berbagai bidang perhubungan seperti parkir, penyelenggaraan terminal, dan manajemen rekayasa lalu lintas.

Serta semua bidang perhubungan sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait. 

“Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” katanya.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko.

Editor: Annisaa Rahmah.