Jakarta, Tuturpedia.com — Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan tersebut diumumkan melalui rapat bersama lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB.
Dalam penetapan itu, terdapat 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi masyarakat, instansi pemerintahan, hingga sektor swasta dalam menyusun agenda kerja maupun kegiatan lain.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan memberikan pedoman bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitasnya, baik terkait urusan pekerjaan, pendidikan, maupun kegiatan keagamaan dan sosial,” ungkap pihak pemerintah dalam keterangan resmi.
Dampak untuk Berbagai Sektor
Selain memberi kepastian bagi dunia kerja, keputusan ini juga diyakini akan mendorong pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan transportasi. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum cuti bersama untuk berlibur atau pulang kampung.
Pemerintah menekankan, penetapan cuti bersama tidak hanya memberi ruang rekreasi, tapi juga mendukung pemulihan ekonomi domestik. “Momentum ini diharapkan meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus menumbuhkan ekonomi di berbagai daerah,” kata pemerintah.
Penting untuk Perencanaan Kalender 2026
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini menjadi acuan resmi yang dapat digunakan sekolah, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta untuk menyusun kalender kegiatan di tahun 2026.
Dengan adanya kepastian sejak dini, masyarakat juga bisa mulai merencanakan perjalanan, acara keluarga, maupun agenda bisnis tanpa khawatir berbenturan dengan tanggal merah.
Sumber foto: Istimewa
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.















