banner 728x250

Pemerintah Segera Sahkan Aturan yang Bolehkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN

TUTURPEDIA - Pemerintah Segera Sahkan Aturan yang Bolehkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN
Pemerintah susun aturan yang bolehkan TNIPolri isi jabatan ASN. Foto: Laman Divisi Infanteri 2 Kostrad.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), terkait jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri.

Menurut Anas, rancangan aturan yang membolehkan jabatan ASN diisi TNI dan Polri telah mendekati hasil akhir, dan rencananya akan terbit pada akhir April 2024.

“Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas, Selasa (12/3/2024).

Maskipun anggota TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN, menurutnya aturan ini bersifat resiprokal (timbal balik). 

“Tentu akan ada seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” tandasnya.

Mengatur soal Manajemen ASN

RPP ini memuat 22 bab, yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Jadi, dalam RPP tersebut bukan hanya membolehkan jabatan ASN diisi TNI dan Polri, tetapi juga terkait manajemen ASN.

Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri (resign). 

Anas mengungkapkan selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign, proses penggantiannya harus menunggu siklus rekrutmen tahunan, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN atau honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. 

“Mulai tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” jelas Anas.

Selanjutnya RPP ini membahas kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.

Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

“Sehingga dengan PP ini nantinya pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik, antar instansi, maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Mantan Bupati Banyuwangi ini.

Selain itu juga diatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. 

Nanti akan digunakan pola pengembangan yang mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” jelas Anas.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses