banner 728x250

Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Berjualan, Ini Aturannya

Pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk berjualan. FOTO: YouTube Kementerian Perdagangan
Pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk berjualan. FOTO: YouTube Kementerian Perdagangan
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah resmi melarang media sosial yang merangkap platform perdagangan (social commerce), seperti TikTok Shop. 

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku mulai 26 September 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang, maupun jasa.

“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Poin-poin Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Pertama, media sosial (medsos) hanya bisa digunakan sebagai media promosi. Bagi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan. Menurut Mendag, hal ini bertujuan agar data dari aplikasi medsos tidak disalahkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Kedua, platform digital dilarang sebagai produsen.

Ketiga, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit, untuk setiap barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sementara pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan.

Keempat, terdapat aturan penjualan barang dari luar negeri mengenai daftar barang diizinkan untuk diperjualbelikan.

Kelima, perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan non-online dalam negeri. Contohnya, produk makanan harus mengantongi sertifikat halal, kosmetik harus punya BPOM, elektronik harus memenuhi standard nasional Indonesia (SNI).

Mendag juga menjelaskan, adanya regulasi ini demi mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Aturan ini juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses