Indeks

Pemerintah Imbau Tak Gunakan Klakson Telolet, Segini Denda yang Bakal Dikenakan Jika Nekat Melanggar

Besaran denda yang diberikan pada bus yang nekat bunyikan klakson telolet. Foto: Instagram.com/fainfo_bus

Tuturpedia.com – Usai insiden yang terjadi pada seorang anak kecil di Merak, pemerintah larang gunakan klakson telolet

Pemerintah imbau untuk tak gunakan klakson telolet pada bus dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Kemenhub, Adita Irawati. Ia menjelaskan isi surat edaran yang meminta untuk setiap daerah melakukan pemantauan terhadap para operator agar tak menambahkan komponen klakson telolet. 

“Kita meminta kepada  masing-masing daerah ini untuk melakukan pemantauan kepada para operator untuk tidak melakukan penambahan komponen yang kemudian bisa menimbulkan klakson yang telolet tadi gitu ya. Klakson dengan suara-suara khusus yang bervolume besar dan keras gitu,” ujar Adita, dikutip Tuturpedia, Senin (21/3/2024).

Wanita berusia 53 tahun itu mengatakan jika dari segi keamanan klakson ini dapat menimbulkan efek memecah fokus dari pengendara itu sendiri maupun pengendara lain. 

Terlebih sebelumnya sudah terjadi insiden kecelakaan lalu lintas di Merak yang mengancam nyawa khususnya anak kecil dan juga remaja. 

“Sebenarnya kan suara keras ini bisa menimbulkan efek memecah fokus ya dari pengendara maupun juga kendara-kendaraan yang lain. Di samping tentunya tadi impact yang sudah terjadi kita saksikan di Merak adanya potensi kecelakaan lalu lintas, kemudian mengancam jiwa khususnya anak kecil dan remaja,” jelasnya. 

Ibu dua orang anak ini mengatakan jika telolet sudah melanggar karena melampaui batas desibel dan siapa saja yang melanggar akan dikenakan denda Rp500 ribu. 

“Cenderung melanggar atau melampaui batas desibelnya dan ada sanksi, tapi ini memang masih sanksi denda Rp500.000. Jadi seperti sanksi tilang sebenarnya. Nah, tetapi ini tentu akan menjadi tinjauan kami lagi. Jika, memang kemudian sanksi ini dirasa tidak terlalu efektif bisa jadi kita akan lakukan peninjauan,” tegas Adita.

Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan dishub untuk melakukan pengawasan di setiap daerah. Serta memberikan imbauan pada setiap asosiasi bus untuk tidak menggunakan klakson telolet. 

“Selanjutnya ini kami akan tingkatkan pengawasan bekerja sama dengan Dishub di setiap daerah. Operator bis juga kami berikan himbauan. Kami beberapa kali bertemu dengan asosiasi meminta mereka untuk segera  tidak implementasikan klakson ini, karena ini yang penting di hulunya. Kalau memang tidak dipasang pasti dampak-dampak yang lain tidak akan terjadi,” pungkasnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version