Tuturpedia.com – Pemerintah berencana melakukan pengetatan arus impor pada beberapa barang yang berpotensi mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri.
Rencana ini didasarkan atas adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat tingginya barang impor di pasar tradisional, peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar, dan sepinya pasar tradisional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartanto mengungkapkan hal ini melalui keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (06/10/2023), setelah mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” jelas Menko Perekonomian.
Airlangga Hartanto menerangkan bahwa jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah terdapat 327 kode pos untuk produk tertentu, terdapat 328 kode pos untuk pakaian jadi, dan terdapat 23 kode pos untuk tas.
Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan bahwa ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
Bahkan, pemerintah juga akan melaksanakan pengawasan kepada importir umum, dari yang mulanya post-border berubah menjadi border.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,” terang Airlangga.
Berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian, akan ada perbaikan regulasi di beberapa kementerian atau lembaga sebagai akibat dari perubahan post-border menjadi border.
Kementerian atau lembaga tersebut antara lain Kementan, Kemendag, Kemenperin, BPOM, Kemenkes, KESDM, dan Kominfo.
“Jadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” jelasnya.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda