Tuturpedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk dan meresmikan Badan Gizi Nasional, lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” tulis Perpres tersebut.
Dikutip Tuturpedia.com dari laman setkab.go.id pada Senin (19/8/2024), Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi sebagai berikut:
1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
5. Melaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sasaran Pemenuhan Gizi dari Badan Gizi Nasional
Pada pasal 5 ayat 1 Perpres tersebut, diuraikan perihal sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
– Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
– Anak usia di bawah lima tahun.
– Ibu hamil.
– Ibu menyusui.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah