Tuturpedia.com – Pemerintah bakal mengawasi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce) agar tidak ada peluang jadi ajang penipuan.
Hal tersebut dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Arie Budi Setiadi, dalam rilis Kementerian Kominfo, Jumat (21/7/2023).
Menkominfo Budi Arie menungkapkan, hal terpenting dalam menyikapi praktik baru jual beli online S-Commerce dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan.
“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini,” ucapnya.
Dia menilai, S-Commerce menjadi salah satu fenomena baru. Media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.
“Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi, jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan,” tegas Menkominfo Budi Arie.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitiasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital.
“Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” tuturnya.
Menkominfo Budi Arie, menyatakan kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak.
“Pemerintah tidak langsung melakukan pelarangan. Akan dikaji apakah ada aturan yang dilanggar,” ucapnya.
Dia mengtakan, kajian akan dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.
Pemerintah kata dia, memastikan tidak menghambat kreativitas masyarakat dalam membangun usaha dalam memanfaatkan platform digital.
“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas,” jelasnya.
“Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” sambung Menkominfo Budi Arie.
Ada Dua Bentuk S-Commmerce
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce.
Kedua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.
“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” ucapnya.
Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi.
Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.
“Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform,” kata Semuel.
“Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu,” pungkasnya.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
















