banner 728x250

Pemeriksaan Jemaah Calon Haji Diperketat Usai 24 Orang Pemegang Visa Non-Haji Diamankan

TUTURPEDIA - Pemeriksaan Jemaah Calon Haji Diperketat Usai 24 Orang Pemegang Visa Non-Haji Diamankan
24 orang pemegang visa non-haji diamankan saat Miqat di Bir Ali. Foto: Pixabay.com/adliwahid.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ada sebanyak 24 orang jemaah calon Haji diamankan oleh aparat di Bir Ali saat menjalani Miqat karena ketahuan menggunakan visa Non-Haji. Diketahui mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.

Menurut Seksi Kepala PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur mereka telah melihat kejanggalan tersebut sesaat setelah menunaikan ibadah shalat zuhur.

Hal tersebut dikarenakan umumnya pada waktu shalat zuhur tiba, tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat. Namun, 24 orang tersebut datang di waktu tersebut. 

“Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu,” ujar Aziz. 

Menurut penuturannya, kejadian tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali. 

Kejanggalan tersebut pun membuat para petugas di Bir Ali langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furada. Setelah pengecekkan oleh petugas di Bir Ali selesai, jemaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. 

Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (Check Point) awal di Bir Ali saat akan menuju Makkah di Bir Ali. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak Masyariq. 

Pemeriksaan di Check Point tersebut dilakukan untuk mengetahui bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji.

Pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Apabila dokumen jemaah calon haji dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, para jemaah akan mendapat stempel dari pihak Masyariq. 

Namun, setelah melalui beberapa pemeriksaan sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat. 

Dengan adanya peristiwa ini, Kemenag RI mengimbau agar para calon jemaah Haji untuk patuhi peraturan dalam menggunakan visa keberangkatan khusus Haji. 

Pihak Kemenag juga mengimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. Tawaran ini sering dijumpai di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

Visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Di Indonesia, visa Haji dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, menurut data Kemenag RI total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. 

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda