Tuturpedia.com – Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah dibuka oleh Suhartoyo, selaku Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.
Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut mengagendakan pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sebelumnya, paslon nomor urut 01 dan 03 menggugat paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran atas adanya kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo, Gedung MK RI Jakarta, Senin (22/4/2024).
Di persidangan, terlihat pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang tiba di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar-Mahfud tiba bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 08.05 WIB untuk mendengarkan putusan. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin tiba pada pukul 08.18 WIB dengan tujuan yang sama.
Keduanya berharap keputusan MK di sidang hari ini akan menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Pada gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 dan 03, keduanya memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, membatalkan Keputusan KPU, hingga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pihak tergugat yaitu Prabowo-Gibran tampak tidak hadir di persidangan. Kehadirannya terlihat telah diwakilkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Otto Hasibuan.
“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Otto, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Otto yang mewakili pihak tergugat menyatakan optimis dan menghormati apa pun hasil akhir putusan yang akan diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi hari ini.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.