banner 728x250
News  

Pelemparan Batu di KA Pasundan, KAI Tegaskan Hukuman untuk Pelaku

Terjadi aksi pelemparan batu ke KA Pasundan di antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya. Foto: kai.id
Terjadi aksi pelemparan batu ke KA Pasundan di antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya. Foto: kai.id
banner 120x600

Tuturpedia.com – Aksi vandalisme berupa pelemparan batu terjadi saat kereta api (KA) Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 23.54 WIB. 

Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 bagian kereta ekonomi KA Pasundan.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman ka.id pada Sabtu (1/6/2024), EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menegaskan bahwa pihak KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku pelemparan tersebut. 

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tutur Agus.

Agus pun menegaskan hukuman pidana terhadap aksi pelemparan terhadap kereta api yang telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Pasal tersebut menyebut bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain KUHP, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga tertulis bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” sambungnya.

Guna mengantisipasi agar kejadian pelemparan batu tak terulang lagi, KAI juga akan meningkatkan penjagaan baik di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan aparat TNI/Polri serta peran masyarakat.

Agus juga menyebut jika pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan aksi vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat menggangu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” pungkas Agus.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.