Tuturpedia – Pihak kepolisian telah menindaklanjuti viralnya unggahan di media sosial X terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial MF dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (15/11/23), Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan berita bohong atau hoaks dengan korban berinisial MF (21) dan tersangka berinisial RAN (19).
“Modusnya adalah melakukan menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik,” ujar Nugroho.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi juga menuturkan, pada 10 November 2023 pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap akun X @unymfs tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswa dan diduga dilakukan oleh pengurus salah satu BEM FMIPA.
Setelah dilakukan pendalaman, didapati bahwa unggahan awal peristiwa tersebut bermula dari akun X @akunsambatueu.
“Atas pemberitaan yang viral tersebut, kami jajaran dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban, yang melaporkan, memposting di akun media sosial X tersebut,” tutur Idham.
“Mulai dari tanggal 10, 11, secara di lapangan kami mencari korban tersebut, namun sampai dengan hari ini yang diduga menjadi korban dalam postingan tersebut belum dapat kami temukan, dan juga belum ada yang melapor,” sambungnya.
Selanjutnya, pada 12 November 2023, pihak kepolisian menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh seseorang berinisial MF.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait akun X @akunsambatueu tersebut.
“Kemudian kita melakukan upaya paksa, kemudian kita melakukan upaya penangkapan dan kami melakukan penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN, laki-laki, 19 tahun, mahasiswa,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa smartphone milik tersangka yang di dalamnya didapati akun X @akunsambatueu.
“Akun X atas nama akun sambatueu yang digunakan untuk mengirim postingan tersebut berada dalam hp milik Terlapor,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti smartphone milik tersangka juga didapati email yang tertaut dengan akun @akunsambatueu serta adanya draft tulisan di akun WhatsApp milik tersangka yang kemudian diunggah di akun X @unymfs.
“Ditemukan draft tulisan narasi kekerasan seksual di WhatsApp tersangka terlapor RAN sebelum adanya postingan di akun Twitter (X) @unymfs,”
“Jadi dari barang bukti yang kami peroleh milik terlapor RAN memang betul dasar itu yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X unymfs,” ujar Idham.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda