Jakarta, Tuturpedia.com — Tim pelapor dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 November 2025. Mereka resmi menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T), terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya.
Penjelasan Tim Pelapor
Menurut Sekjen Peradi Bersatu sekaligus kuasa hukum pelapor, Lechumanan (nama tunggal), yang didampingi oleh Ade Darmawan, proses penyerahan SP2T berlangsung cukup singkat. “Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja … langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada delapan (nama tersangka) totalnya,” ujarnya kepada wartawan.
Selain SP2T, tim pelapor juga mengaku menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai tahapan penyidikan kasus. “Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo cs sebagai tersangka.”
Dorongan untuk Penahanan
Dalam pertemuan tersebut, tim pelapor menyatakan secara lisan permohonan agar para tersangka — termasuk Roy Suryo — ditahan. “Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya,” ucap Lechumanan.
Meski demikian, hingga laporan diterima, pihak penyidik belum memastikan apakah penahanan akan dilakukan atau tidak setelah pemeriksaan tersangka itu nanti. “Meski telah meminta agar Roy Suryo cs ditahan, kata dia, penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut apakah akan dilakukan ataukah tidak pasca Roy Suryo cs diperiksa sebagai tersangka nantinya.”
Alasan Penyidik Belum Menahan
Sementara itu, dari sisi penyidik Polda Metro Jaya yang dikutip pihak Dirkrimum Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menahan sementara ini dikarenakan para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang bisa meringankan posisi mereka. “Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujar Iman.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya menyebarkan tuduhan palsu mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo. Dalam media dilaporkan bahwa penyidik menyimpulkan para tersangka “telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.”
Mengapa Ini Penting?
– Penetapan tersangka dan pengeluaran SP2T menandakan bahwa kasus ini telah beranjak dari tahap laporan menjadi penyidikan formal.
– Permohonan penahanan dari pelapor menunjukkan intensitas persaingan kepentingan hukum yang tinggi di sekitar perkara yang melibatkan figur publik.
– Keputusan penyidik untuk belum menahan menunjukkan pertimbangan aspek legalitas, hak tersangka, dan keseimbangan proses hukum.
– Isu keabsahan ijazah presiden mempunyai implikasi publik dan politik yang luas—sehingga proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel.
Apa Selanjutnya?
Para tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Penentuan tahap penahanan atau tidak akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik berdasarkan bukti serta keterangan saksi/ahli.
Publik maupun media akan menunggu pengungkapan fakta lebih lanjut: dokumen, hasil forensik digital, dan keterangan para ahli.
Pelapor menegaskan bahwa proses ini “nasibnya bukan hanya antara kami sebagai pelapor, tetapi negara melalui Polri”.
Kasus ini menunjukkan bagaimana dinamika hukum di republik ini bekerja ketika menyentuh figur penting dan isu publik besar. Dengan adanya SP2T, pihak penyidik dan pelapor telah memasuki fase formal penyidikan, sementara pihak tersangka masih menunggu keputusan penahanan. Semua mata tertuju pada jalannya proses pemeriksaan dan bagaimana bukti — terutama digital — akan diungkap ke publik.
Foto: Istimewa
