banner 728x250

Pelaku dan Penyebar Video Syur Audrey Davis Ditangkap, Ini Motifnya!

Penyebar video syur Audrey Davis ditangkap. Foto: PMJNews
Penyebar video syur Audrey Davis ditangkap. Foto: PMJNews
banner 120x600

Tuturpedia.com – Kasus video syur yang melibatkan putri David Naif, Audrey Davis masih terus berlanjut.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (13/8/2024), Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa dalam kasus tersebut AD berperan sebagai pemeran pria sekaligus penyebar video.

“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” tutur Ade Safri.

Pada proses penangkapan tersebut juga terjadi upaya paksa penindakan di kediaman pelaku yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024,” sambung Ade Safri.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy S22, 1 unit iPhone 8, 1 unit flashdisk berisi konten pornografi, 1 unit laptop merek MSI, dan 1 akun email.

Lebih lanjut Ade Safri mengungkap motif tersangka melakukan hal tersebut ialah karena sakit hati terhadap Audrey.

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” lanjutnya.

Selain sakit hati karena diputuskan hubungannya oleh Audrey, tersangka juga mengaku menyebarkan video tersebut untuk membuat malu Audrey.

“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AD diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah