banner 728x250
News  

Pedagang Pasar Rakyat Sido Makmur, Berharap Pemerintah Blora Turun Tangan Atasi Bangunan Liar

Pasar Rakyat Sido Makmur terpantau sepi. Foto: Dok. CR
Pasar Rakyat Sido Makmur terpantau sepi. Foto: Dok. CR
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Sejumlah pedagang Pasar Rakyat SidoMakmur, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berkeluh kesah atas sepinya pengunjung di kios blok A dan B.

Tak hanya itu, pemerintah diharapkan turun langsung mencari solusi agar kembali ramai pengunjung dan menertibkan bangunan liar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu pedagang yang berada di kios blok B berinisial (W), pada awak media, Senin (30/10/2023) siang.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan akibat sepinya pembeli, para pedagang pun mulai kesulitan untuk menutupi biaya operasional.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan besarnya biaya operasional yang dikeluarkan.

“Iya, salah satu faktor yang menyebabkan kios Pasar Rakyat Sido Makmur, khususnya blok A dan blok B sepi, iya karena adanya bangunan liar yang ada di sebelah barat pasar ini,” ucapnya.

Banyak kios yang kosong.
Kios pasar Sido Makmur sepi. Foto: Dok. CR

Dia juga tak menampik bahwa saat ini memang masih banyak pengunjung yang berlalu lalang untuk berbelanja, tetapi tingkat keramaiannya jauh lebih sepi jika dibandingkan dengan blok kios lainnya.

“Banyak kios di Blok A dan B Pasar Rakyat Sido Makmur yang tidak ditempati, sepinya pengunjung pasar ini, menyebabkan para pedagang memilih untuk berjualan di halaman pasar,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya berharap kepada pemerintah kabupaten Blora mencari solusi agar kios di blok tersebut ramai kembali, dan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan liar.

“Kami, selaku pedagang Pasar Sido Makmur, berharap supaya pemerintah Blora, segera memberi surat teguran kepada pedagang agar kembali ke tempat yang sudah disediakan,” terangnya.

“Kalaupun bisa ya bangunan liar itu ditertibkan dan dibongkar saja supaya pedagang menempati tempat yang sudah disediakan,” terangnya kembali.

Untuk itu, ia kembali mengingatkan tata tertib aturan Pasar Rakyat Sido Makmur yang berisi larangan untuk para pedagang pasar.

1. Menjual belikan dan menyewakan kios atau los pasar tanpa sepengetahuan Dinas 2. Berjualan di emper antar kios serta halaman kios.

3. Menambah, mengubah bangunan dan mengubah fungsi utama peruntukan kios atau los pasar.

4. Menambah, mengubah dan memparalel instalasi listrik dan instalasi air.

5. Parkir kendaraan bermotor di emperan kios pasar.

6. Menata dagangan di luar batas area dasaran.

7. Menyimpan atau menjual minuman keras yang dilarang oleh pemerintah.

8. Menyimpan atau menjual benda yang berbau menyengat atau dapat menganggu penghuni sekitarnya.

9. Menelantarkan kios atau los pasar.

10. Bertempat tinggal secara permanen maupun semi permanen di kios los dan lapak pasar.

Penulis: CR

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses