Tuturpedia.com – Seorang pedagang pakaian di Tangerang, Banten ditusuk oleh pembeli lantaran adanya peristiwa ini. Polisi ungkap motif pelaku penusukan terhadap pemilik toko pakaian di Kelapa Dua.
Dalam sebuah rekaman video amatir, terlihat warga mengadang seorang ibu paruh baya yang berusaha kabur dengan mobilnya usai menusuk seorang pedagang pakaian di Tangerang, tepatnya di Jalan Raya Borobudur.
Pelaku juga sempat mengacungkan senjata tajam yang dibawanya ke arah warga saat hendak melarikan diri dan ditahan oleh mobil dengan muatan gas.
Warga yang geram mencoba menghentikan pelaku dengan melempari mobilnya dengan batu bata hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sementara itu, korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nahas nyawanya tak tertolong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati atas ucapan korban ketika ditegur untuk melepas sepatu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Stanley Soselisa selaku Kapolsek Kelapa Dua.
“Pelaku datang ke toko pakaian korban, kemudian pelaku ingin melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban. Pada saat pelaku mengenakan sepatu, korban meminta kepada pelaku untuk melepaskan sepatu bila ingin masuk ke dalam toko korban,” ujar Stanley Soselisa, dikutip Tuturpedia pada Rabu (3/4/2024).
Pelaku ternyata tidak mau melepaskan sepatu dan tak jadi membeli di toko tersebut, lalu meninggalkan toko. Saat itu, ia mendengar korban mengeluarkan kata-kata dan merasa tersinggung.
“Namun pelaku tidak mau melepaskan sepatu dan pelaku tidak jadi membeli di toko korban yang meninggalkan tokoh korban, namun pada saat pelaku meninggalkan toko korban, terdengar kata dikeluarkan oleh korban sehingga pelaku tersinggung.” Terangnya.
Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku beserta dengan senjata tajam berjenis Samurai yang ada di dalam mobil yang digunakan saat melakukan aksinya.
Akibat aksinya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan pasal 338 KUH Pidana sub 351 ayat 3 KUH pidana, dengan barang bukti sebilah senjata tajam berjenis samurai kemudian 1 unit mobil merk Toyota Yaris dengan nopol B11NDD berikut STNK, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata dia.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda