Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli) dan menonaktifkan dua rutan dengan alasan ingin lakukan bersih-bersih.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (27/4/2024), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa masalah terkait pungli yang dilakukan pegawai KPK.
“Kemarin sudah dijelaskan secara maraton dan kemudian menyimpulkan bahwa ada pemberhentian 66 pegawai KPK karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” ujar Ali Fikri.
Hal tersebut dilakukan atas dasar ingin berkomitmen menjaga muruah KPK karena lembaga pemberantasan korupsi ini tak ingin menoleransi perbuatan kecurangan, terlebih di internal KPK itu sendiri.
“Ini sebagai tentu komitmen kami untuk menjaga marwah KPK, karena tentu kami tidak mentolerir sama sekali terkait dengan perbuatan-perbuatan kecurangan perbuatan bahkan kemudian korupsi begitu ya di internal KPK sendiri. Kami lakukan bersih-bersih ya,” lanjutnya.
Menurut Ali Fikri, KPK tengah memproses pra oknum ini bahkan sudah dilakukan proses penahanan.
“Di samping saat ini kami juga melakukan pemrosesan terhadap para oknum ini, 15 orang sudah ditahan dan kami pastikan prosesnya terus berjalan sampai nanti dibawa di pengadilan tindak pidana korupsi. Tentu nanti disiplinnya juga kami di proses lebih lanjut setelah etiknya kemarin sudah diputus oleh dewan pengawas KPK,” tuturnya.
Sementara itu untuk 12 orang sisanya akan dilakukan koordinasi dengan BKN karena kejadian kecurangan pungli ini sudah cukup lama terjadi bahkan sebelum adanya peralihan menjadi ASN.
“Adapun yang sisanya 12 orang ini memang kami segera nanti lakukan koordinasi dengan BKN, karena sekali lagi, kejadian ini sudah cukup lama mereka melakukan dugaan kecurangan ini sebelum adanya dewas terbentuk ataupun sebelum adanya peralihan menjadi ASN,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali juga mengatakan, pihaknya tengah melakukan refleksi diri dan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola hutan cabang KPK.
“Sekali lagi kami menyadari bahwa ada kelemahan, ada kekurangan, oleh karena itu kami tentu merefleksikan diri, mengevaluasi begitu ya. Sehingga ke depan kami berupaya untuk memperbaiki sistem tata kelola hutan cabang KPK itu sendiri,” jelasnya.
Selain memecat 66 pegawai, KPK juga menonaktifkan beberapa rutan. Adapun kemudian rutan cabang Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara akan dinonaktifkan.
“Secara teknis memang kemudian rutan cabang KPK yang ada sekarang diaktifkan di C1 dan di K4. Khusus untuk di Pom Al dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke rutan merah putih dan C1,” ungkapnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.