Blora, Tuturpedia.com – Kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 di Kabupaten Blora menuai keluhan warga. Pasalnya, pajak untuk objek berupa tanah tanpa bangunan diduga naik hingga 500 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan bukti pembayaran yang diterima warga di Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora kota, untuk objek pajak atas nama Muhammad Syaiful Mufti,
PBB tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.989. Namun pada tahun 2026, nilai pajak untuk objek yang sama melonjak menjadi Rp10.000.
“Tanah itu hanya tanah kosong, tidak ada bangunan sama sekali. Tapi pajaknya naik sampai lima kali lipat. Jelas kaget,” ujar Iful pada awak media ini, Rabu (21/01/2026).
Lebih lanjut, Iful menuturkan bahwa kenaikan tajam tersebut memicu pertanyaan dan khususnya terkait dasar penyesuaian nilai pajak. Bahkan juga kembali mempertanyakan apakah lonjakan tersebut disebabkan oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemutakhiran data, atau adanya kebijakan baru dari pemerintah daerah.
Dirinya, juga mengakui bahwa tidak menerima sosialisasi terlebih dahulu terkait kemungkinan kenaikan PBB dengan persentase sebesar itu.
“Kami tidak keberatan membayar pajak, tapi mestinya ada penjelasan. Apalagi ini naiknya drastis. yang tahun ini belum tak bayar. Mau cari tahu dulu, kenapa kenaikan bisa sebanyak itu,” imbuhnya.
Kondisi ini, lanjutnya kembali, dikhawatirkan tidak hanya dialami oleh satu warga, melainkan juga oleh pemilik tanah lainnya di wilayah perkotaan Blora. Jika terjadi secara masif, maka potensi keresahan masyarakat dapat semakin meluas.
“Naiknya yang kira-kira gitu, mungkin saya masih bisa, tapi kalau masyarakat yang lain kan belum tentu.Tapi perlu dipertanyakan kenapa naiknya sedahsyat itu. Itu masuk PAD kan ya?,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini terus menggali informasi mendalam dan menghubungi beberapa pihak terkait lonjakan tersebut, selain itu juga belum ada keterangan resmi dari Badan Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPPKAD) Blora terkait lonjakan nilai PBB tahun 2026 tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar publik memahami alasan kenaikan pajak dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
