Tuturpedia.com – Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Barat (Walhi Sumbar) mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di kawasan Lembah Anai, meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Panjang, pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Walhi menilai pemerintah telah gagal dalam memberikan perlindungan pada masyarakat dari ancaman banjir di Lembah Anai.
Bencana banjir dan longsor, kata Walhi, tidak hanya disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem, tetapi juga oleh krisis ekologis yang terakumulasi.
“Bencana banjir dan longsor tidak selalu soal tingginya intensitas curah hujan, tetapi krisis ekologis yang terakumulasi. Aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan harus seimbang. Jika lingkungan terus diabaikan, maka kita akan terus menerus memanen bencana ekologis. Saatnya, kita semua meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan,” tulis Walhi, Selasa (14/5/2024).
Oleh sebab itu, Walhi Sumbar mendesak pemerintah agar segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, terutama pada daerah yang rawan bencana.
Upaya audit lingkungan yang dimaksud, bukan sekadar hal prosedural atau hanya checklist dokumen bagi usaha legal dan ilegal di sekitar Lembah Anai.
Namun, audit lingkungan harus mengacu pada aspek hilangnya fungsi lingkungan dan dampaknya terhadap potensi bencana alam.
“Setelah penanganan dampak bencana, maka pemerintah perlu mengevaluasi kawasan Lembah Anai. Sebab, kawasan Lembah Anai harus berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), salah satunya analisis risiko bencana dengan memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS),” ujar Walhi.
Perlu disadari bahwa secara geografis, Sumatra Barat berada pada kawasan rawan bencana, sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana, sebagai upaya meningkatkan keselamatan masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kebijakan konkret, bukan gimik penanggulangan bencana. Kegagalan pemerintah harus ditebus dengan kebijakan konkret. Jangan lagi dipoles dengan gimik politisasi bencana ekologis,” sambung Walhi.
Walhi mendorong pemerintah menerapkan regulasi dan kebijakan lingkungan hidup, tata ruang dan kebencanaan. Sebab, berbagai pelanggaran dan kejahatan lingkungan, tata ruang-kebencanaan tidak boleh ditoleransi.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.