banner 728x250

Pasca Kecelakaan Maut di Subang, Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran untuk Perketat Izin Study Tour 

Bey Machmudin ucapkan belasungkawa terkait meninggalnya siswa SMK Lingga Kencana dalam kecelakaan maut. Foto: instagram.com/bey.machmudin
Bey Machmudin ucapkan belasungkawa terkait meninggalnya siswa SMK Lingga Kencana dalam kecelakaan maut. Foto: instagram.com/bey.machmudin
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pasca kecelakaan maut yang terjadi di Subang, Jawa Barat (Jabar) hingga menewaskan 11 orang, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran mengenai aturan study tour.

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (13/4/2024), dalam surat edaran tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan tiga poin utama mengenai study tour

Ketiga poin tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada Rabu, 8 Mei 2024, nomor surat 64/PK.01/Kesra. 

Dalam surat tersebut, ia mengimbau bupati/wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour

Selain itu, ia juga meminta pihak sekolah mengutamakan pelaksanaan study tour di di dalam kota. Pemilihan lokasi dalam kota ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar. 

“Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan,” tulis Bey dalam surat edaran.  

Bey juga mengimbau pada seluruh peserta didik, guru, dan tenaga pendidik untuk lebih memperhatikan kesiapan awak kendaraan dan kelayakan kendaraan pada pelaksanaan study tour. 

“Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan,” bunyi isi poin kedua pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Bey Machmudin.  

Selain itu, ia meminta agar tenaga pendidik dan yayasan penyelenggara study tour dapat melaporkan kegiatan tersebut ke dinas pendidikan. 

Bey meminta agar surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan study tour di Jawa Barat. 

“Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya,” bunyi isi poin ketiga surat edaran. 

Pj Gubernur Jawa Barat itu juga menyampaikan duka sedalam-dalamnya dan memastikan seluruh biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah. 

“Kami sampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Kami memastikan seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung pemerintah dan layanan rumah sakit dilaksanakan dengan baik,” kata Bey Machmudin.

Adapun surat edaran ini diterbitkan terkait kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. 

Bus terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024) hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.