banner 728x250
Travel  

Pasca Kecelakaan KA, KAI Daop 4 dan Dishub Kabupaten Kendal Tutup Akses Jalan KH Abdul Wahab

PT KAI Daop 4 Semarang dan Dishub Kabupaten Kendal menutup akses untuk kendaraan roda 4. Foto: Dok. Humas KA Daop 4
PT KAI Daop 4 Semarang dan Dishub Kabupaten Kendal menutup akses untuk kendaraan roda 4. Foto: Dok. Humas KA Daop 4
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang dan Dishub Kabupaten Kendal menutup akses untuk kendaraan roda 4 atau lebih di perlintasan sebidang tidak terjaga km 40+6 petak Jalan Stasiun Krengseng – Stasiun Weleri Jalan KH Abdul Wahab Desa Payung, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

Penutupan akses tersebut dilakukan pasca terjadinya temperan antara KA 160 Joglosemarkerto relasi Tegal – Semarang dengan mobil pada Rabu (5/6/2024) malam di perlintasan sebidang.

“Penutupan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya,” ucap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Jumat (7/6/2024).

Sebelum dilakukan penutupan, KAI bersama Dishub Kabupaten Kendal, Polsek Weleri, serta Koramil Weleri sudah koordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa dan perangkat desa terkait untuk menindaklanjuti upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang.

KAI, pemerintah, dan para stakeholder terus bersinergi guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan berbagai upaya.

Upaya pemerintah daerah begitu positif dengan ikut membantu dalam penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan hingga keselamatan perjalanan kereta api.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api ialah pemilik jalannya.

“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” tutur Franoto.

KAI pun mengimbau masyarakat pengguna jalan supaya mendahulukan perjalanan kereta api, yang mana sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan,” terangnya.

KAI bersama pemerintah daerah dan stakeholder akan terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, baik dengan cara melengkapi fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang sampai menutup perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan.

“Upaya ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan bersama, baik untuk keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan raya,” pungkas Franoto.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko.

Editor: Annisaa Rahmah.