Indeks
News  

Pasar Lasem ‘Bandel’! Lewati Batas Waktu, Puluhan Pedagang Bahu Jalan Kena Razia Gabungan

Foto: Penertiban pedagang (istimewa).

Rembang, Tuturpedia.com — Aktivitas jual-beli di Pasar Lasem yang melanggar batas waktu operasional kembali menjadi sorotan. Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada Senin (22/09) terpaksa turun tangan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih nekat menggelar lapak di bahu jalan melewati pukul 06.00 WIB.

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Kepala Bidang Pasar dan PKL Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Heri Martono, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan yang masuk. Kamis, (25/09/2025).

Keluhan tidak hanya datang dari kanal pengaduan resmi, tetapi juga dari media sosial hingga laporan langsung dari pedagang lain yang merasa dirugikan.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran agar bahu jalan bersih dari aktivitas setelah pukul 06.00 WIB. Namun saat pengecekan, masih ada pedagang yang melanggar,” ucapnya.

Informasi Bocor, Pedagang Bersembunyi di Terminal

Meski upaya penertiban ini bersifat mendadak, Heri mengakui informasi sempat bocor ke telinga para pedagang. Akibatnya, sebagian pedagang didapati bersembunyi di area terminal untuk menghindari pendataan.

“Sebenarnya ada kurang lebih 30 pedagang, karena informasinya bocor, jadi kita hanya dapat 10-an pedagang yang kita data,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa dari temuan di lapangan,  mayoritas pelanggar yang menggelar lapak di bahu jalan adalah pedagang lokal. Sementara itu, pedagang dari luar daerah kerap menggunakan kendaraan untuk menjual barang di sekitar terminal.

Hal ini, lanjutnya kembali, dikeluhkan pedagang lain karena seharusnya mereka hanya menurunkan barang di dalam pasar, bukan berjualan di luar.

Proses Humanis, Sanksi Tegas Menanti

Dirinya menegaskan, langkah yang diambil petugas saat ini masih mengedepankan pendekatan humanis untuk menjaga kondusivitas, persis seperti tahapan yang dilakukan saat penertiban Pasar Rembang di tahun 2023.

“Tahapan penertiban dimulai dengan teguran pertama dan dilanjutkan dengan pemantauan selama tiga hari. Jika pelanggaran masih ditemukan, akan diberikan teguran kedua, hingga ketiga. Jika tetap membandel, tindakan tegas berupa pengangkutan lapak oleh Satpol PP siap diterapkan,” tandasnya.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.

Exit mobile version