banner 728x250

Partai Buruh Usung Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Partai Buruh mengusung Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta. Foto: x.com/EXCOPARTAIBURUH
Partai Buruh mengusung Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta. Foto: x.com/EXCOPARTAIBURUH
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Partai Buruh resmi mendukung Anies Baswedan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Pernyataan ini diungkap saat Anies menyambangi Kantor Pusat Pemenangan Partai Buruh di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (25/8/2024). 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berharap, dukungan partainya terhadap Anies bisa diikuti oleh partai besar seperti PDI Perjuangan (PDIP). Sebab, partainya tidak cukup memenuhi syarat 7,5 persen suara sah untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta. 

“Partai Buruh mengharapkan Pak Anies bisa menjadi calon Gubernur DKI Jakarta sesuai mekanisme keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024. Tentu kami menunggu partai yang lain, khususnya partai yang besar karena kami tidak cukup suara untuk mendukung secara langsung,” ujar Said Iqbal ditemani Anies Baswedan.

Kendati belum dapat memberikan surat rekomendasi partai, tetapi Said Iqbal yakin Anies mampu menarik dukungan dari partai besar yang dimaksud.

“Kami yakin dalam waktu dekat Pak Anies dan timnya bisa meyakinkan partai-partai lain, khususnya partai yang besar untuk ikut mengusungnya, demi memenuhi syarat ambang batas,” tuturnya.

Tanggapan Anies Diusung Partai Buruh

TUTURPEDIA - Partai Buruh Usung Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024
Anies Baswedan bersama Partai Buruh. Foto: x.com/EXCOPARTAIBURUH

Atas dukungan Partai Buruh, Anies mengucapkan terima kasih. Tetapi ia mengatakan belum ada keputusan final dari partai besar karena belum memenuhi persyaratan 7,5 persen suara sah untuk maju di Jakarta. 

Mantan Gubernur Jakarta ini mengaku masih menunggu rekan-rekan PDIP untuk menyampaikan restu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Saya mengucapkan terima kasih pada Partai Buruh yang mempercayakan saya melanjutkan tugas di Jakarta. Walaupun seperti yang disampaikan tadi, semuanya masih dalam proses, belum pada keputusan final karena menunggu partai besar yang secara jumlah membuat pemenuhan persyaratan 7,5 persen bisa dipenuhi,” ungkapnya.

Partai Buruh diketahui menjadi partai yang turut memperjuangkan aturan pilkada di MK, hingga lahir Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini yang akhirnya membuka peluang bagi Anies maju di Pilkada Jakarta.

Anies pun berterima kasih dan mengapresiasi perjuangan partai ini dalam mengawal konstitusi di Indonesia. Ia menganggap perjuangan Partai Buruh sangat mulia menjaga muruah demokrasi di Indonesia.

“Kami ucapkan apresiasi atas kepercayaan yang sangat mulia. Kami berupaya jaga sebaik-baiknya, seperti kita perjuangkan bersama-sama di Jakarta kemarin, yaitu memperjuangkan kesetaraan, keadilan,” ucap mantan Gubernur Jakarta ini.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah