Indeks
News  

Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, PPATK Temukan Adanya Aliran Dana Sebesar Rp 1,1 Triliun  

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang. Foto: Instagram.com/pekalonganinfo
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang. Foto: Instagram.com/pekalonganinfo

Tuturpedia.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diserahkan ke Kejaksaan Indramayu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (Jumat, 03/11/2023), penyerahan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu tersebut dilakukan pada Senin (30/10/2023) pagi.

Setelah Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil dan materil atau P21 pada Jumat (27/10), akhirnya pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan juga barang bukti. 

Sebelumnya diketahui jika Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut. 

“Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu Hermawan. 

Whisnu menjelaskan jika sampai saat ini penyidik masih memeriksa dan mendalami total kerugian kasus tersebut.

Panji Gumilang diketahui telah menggunakan dana yayasan yang cair pada 2019 untuk kepentingan pribadinya. 

“Namun, penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” ungkap Whisnu.

Ada sekitar ratusan rekening yang digunakan Panji Gumilang, bukan terdaftar sebagai atas nama dirinya, tetapi ada juga yang menggunakan nama lain, seperti Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik dan Samsul Alam.

“Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar,” imbuhnya.

Selain disimpan dalam rekening dengan atas nama berbeda, penyidik juga menemukan adanya pembelian aset atas nama Panji Gumilang selama periode 2016 sampai 2023.

Panji Gumilang selama ini menggunakan uang iuran santri untuk pembayaran cicilan bank. 

Whisnu juga menjelaskan padahal semestinya uang pinjaman yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukannya masuk ke rekening Panji Gumilang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version