banner 728x250

Panji Gumilang Jadi Tersangka Setelah Diperiksa 8 Jam Kasus Penistaan Agama

Pemilik pondok pesantren Al-Zaytun yang dinyatakan sebagai tersangka. Foto: YoutUbe @AlZaytunOfficial.
Pemilik pondok pesantren Al-Zaytun yang dinyatakan sebagai tersangka. Foto: YoutUbe @AlZaytunOfficial.
banner 120x600

Tuturpedia.com – Setelah melakukan 8 jam pemeriksaan, Panji Gumilang akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penistaan agama.

Bareskrim Polri melakukan konferensi pers untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut pada Senin (1/8/2023) pukul 21.15 WIB. 

Diketahui, tersangka Panji Gumilang sempat mangkir dari panggilan pertama Bareskrim untuk dimintai keterangan dengan alasan sakit.

Namun, setelah ditinjau lebih lanjut, Bareskrim tidak menemukan tanda-tanda bahwa tersangka sakit. Akhirnya, pihak Bareskrim melayangkan panggilan kedua.

Tersangka memenuhi panggilan kedua sebagai saksi dan mampu mengikuti berbagai tahapan prosedur.  

Panji Gumilang Menjalani Pemeriksaan

Tersangka hadir dan mulai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 15.00 dengan materi pemeriksaan terkait dengan penistaan agama. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik hingga kurang lebih pukul 19.30.

“Pada pukul 19.30 pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih lima kali” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada Selasa (1/8/2023).

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan gelar perkara dan menghasilkan kesepakatan untuk menaikkan Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Hasil Gelar Perkara

Gelar perkara yang dilakukan sesaat setelah pemeriksaan menghasilkan naiknya Panji Gumilang sebagai tersangka. Tentu hal ini perlu didasari dengan adanya barang bukti untuk menguatkan dugaan-dugaan pelapor.

Pada konferensi pers kemarin, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tim penyelidik menemukan tiga barang bukti yang mampu menguatkan dugaan.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan 17 ahli. Dimana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli. Untuk menetapkan tersangka penyidik setidaknya sudah menemukan 3 barang bukti dan 1 surat. ” ujarnya.

Panji Gumilang Terancam Pasal Berlapis

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik masih memiliki waktu sekitar 1 x 24 jam untuk menanti dan menggali keterangan lainnya dari Panji Gumilang.

Meski masih berstatus pemeriksaan, penyidik sudah menemukan barang bukti terkait dugaan ini. Hal ini akhirnya mengancam Panji Gumilang dengan beberapa pasal berlapis.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun. Kemudian, pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman 6 tahun. Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” tutur Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Pemeriksaan Panji Gumilang, saat ini masih terus berlanjut dan tim kepolisian juga masih mendalami penyelidikan. Diketahui, keputusan penahanan akan dikabarkan lebih lanjut setelah 1 x 24 jam oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses