banner 728x250

Panja RUU DKJ Sepakati Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada, Bukan Dipilih Presiden

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat melalui Pilkada. Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat melalui Pilkada. Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (Panja RUU DKJ), yang terdiri dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya tetap dipilih langsung oleh rakyat, melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Keputusan ini sekaligus menganulir ketentuan Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ usulan DPR, yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan pemilihan kepala daerah melalui pilkada merupakan cara yang demokratis yang harus dipertahankan.

“Pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi,” ujarnya dalam rapat Panja RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/3/2024).

Mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui pilkada dilakukan dengan mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.

“Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50+1,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

“Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak,” lanjutnya.

Dia kemudian meminta persetujuan dari anggota baleg lainnya untuk mengubah aturan pilkada tersebut.

Kemudian, DPR juga sepakat dengan usulan pemerintah terkait mekanisme pilkada DKJ akan dilakukan dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

Selain itu, penyelenggaraan pilkada DKJ akan dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan keputusan tersebut, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara itu akan sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses